Categories: Nasional

Usai Buang Mayat Bayi, Pelaku Langsung Diringkus Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar

WAHANA INFOTA – Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Mukhlis, akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi di kompleks pertokoan, Jl. Ahmad Yani, Makassar.

Pelaku, AT (20) diringkus di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, tak jauh dari TKP pembuangan mayat bayi. Selain Ibu sang bayi malang tersebut juga diamankan pacar pelaku, Sukri (25), Rabu (8/5/2019) Pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan keterangan AT, pada Sabtu, 4 April 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita, dirinya melahirkan secara normal di dalam toilet lantai 3 ruko, salah satu Butik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo tempat dia bekerja. Dia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dalam usia kandungan 8 bulan.

Sesaat setelah sang bayi lahir, AT yang panik langsung menyumbat lubang hidung sang bayi serta menusuk perut dan kepala bayi menggunakan pisau dapur sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik putih, dan membuangnya ke belakang ruko, dan jatuh di Lantai 2 Ruko PT Sadar Inti Perkasa di Jalan Ahmad Yani.

Sebelum melahirkan pelaku sempat meminum 2 (dua) kaleng minuman ringan bersoda yang tujuannya untuk mempermudah mengugurkan bayi yang  merupakan hasil hubungan dengan Sukri.

“Sukri memang pernah menyuruh saya untuk mengugurkan kandungan saya ini,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019) dini hari mengungkapkan, perihal kehamilannya itu pelaku merasa takut diketahui oleh keluarganya. Pelaku sempat mengugurkan kandunganya sebelum membuang bayinya.

Untuk pacarnya sendiri saat masih dilakukan pemeriksaan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya warga komples pertokoan di Jl. Ahmad Yani tersebut digegerkan oleh penemuan mayat bayi oleh salah seorang pegawai di salah satu ruko pada Rabu 8 April 2019 Pukul 13.00 Wita.

Atas perbuatannya, AT tersebut akan dikenakkan Padal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sumber)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

7 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

1 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago