Categories: Nasional

Usai Buang Mayat Bayi, Pelaku Langsung Diringkus Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar

WAHANA INFOTA – Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Mukhlis, akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi di kompleks pertokoan, Jl. Ahmad Yani, Makassar.

Pelaku, AT (20) diringkus di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, tak jauh dari TKP pembuangan mayat bayi. Selain Ibu sang bayi malang tersebut juga diamankan pacar pelaku, Sukri (25), Rabu (8/5/2019) Pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan keterangan AT, pada Sabtu, 4 April 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita, dirinya melahirkan secara normal di dalam toilet lantai 3 ruko, salah satu Butik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo tempat dia bekerja. Dia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dalam usia kandungan 8 bulan.

Sesaat setelah sang bayi lahir, AT yang panik langsung menyumbat lubang hidung sang bayi serta menusuk perut dan kepala bayi menggunakan pisau dapur sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik putih, dan membuangnya ke belakang ruko, dan jatuh di Lantai 2 Ruko PT Sadar Inti Perkasa di Jalan Ahmad Yani.

Sebelum melahirkan pelaku sempat meminum 2 (dua) kaleng minuman ringan bersoda yang tujuannya untuk mempermudah mengugurkan bayi yang  merupakan hasil hubungan dengan Sukri.

“Sukri memang pernah menyuruh saya untuk mengugurkan kandungan saya ini,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019) dini hari mengungkapkan, perihal kehamilannya itu pelaku merasa takut diketahui oleh keluarganya. Pelaku sempat mengugurkan kandunganya sebelum membuang bayinya.

Untuk pacarnya sendiri saat masih dilakukan pemeriksaan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya warga komples pertokoan di Jl. Ahmad Yani tersebut digegerkan oleh penemuan mayat bayi oleh salah seorang pegawai di salah satu ruko pada Rabu 8 April 2019 Pukul 13.00 Wita.

Atas perbuatannya, AT tersebut akan dikenakkan Padal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sumber)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Pojok Antero : Pulang

Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…

2 hari ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Angkatan 78 UINAM Posko 8 Desa Tellu Boccoe Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…

5 hari ago
  • MAKASSAR TA'

KOMPAS Biringkanaya Ajak Bantu Sesama Melalui Donor Darah

WAHANA INFOTA, MAKASSAR -  Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…

6 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Tuntaskan Upgrading, LPM Penalaran UNM Dorong Pengurus Implementasikan Nilai Penalaran dalam Kepengurusan LPM Penalaran UNM

WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Perkuat Kapasitas Organisasi, LPM Penalaran UNM Resmi Buka Upgrading Pengurus Harian Periode 2025/2026

MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'
  • SKPD

Bertemu Di Balaikota, Walikota Makassar Dan Dubes Finlandia Bahas Hal Ini

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…

2 minggu ago