WAHANA INFOTA – Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Mukhlis, akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi di kompleks pertokoan, Jl. Ahmad Yani, Makassar.
Pelaku, AT (20) diringkus di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, tak jauh dari TKP pembuangan mayat bayi. Selain Ibu sang bayi malang tersebut juga diamankan pacar pelaku, Sukri (25), Rabu (8/5/2019) Pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan keterangan AT, pada Sabtu, 4 April 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita, dirinya melahirkan secara normal di dalam toilet lantai 3 ruko, salah satu Butik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo tempat dia bekerja. Dia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dalam usia kandungan 8 bulan.
Sesaat setelah sang bayi lahir, AT yang panik langsung menyumbat lubang hidung sang bayi serta menusuk perut dan kepala bayi menggunakan pisau dapur sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik putih, dan membuangnya ke belakang ruko, dan jatuh di Lantai 2 Ruko PT Sadar Inti Perkasa di Jalan Ahmad Yani.
Sebelum melahirkan pelaku sempat meminum 2 (dua) kaleng minuman ringan bersoda yang tujuannya untuk mempermudah mengugurkan bayi yang merupakan hasil hubungan dengan Sukri.
“Sukri memang pernah menyuruh saya untuk mengugurkan kandungan saya ini,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019) dini hari mengungkapkan, perihal kehamilannya itu pelaku merasa takut diketahui oleh keluarganya. Pelaku sempat mengugurkan kandunganya sebelum membuang bayinya.
Untuk pacarnya sendiri saat masih dilakukan pemeriksaan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya warga komples pertokoan di Jl. Ahmad Yani tersebut digegerkan oleh penemuan mayat bayi oleh salah seorang pegawai di salah satu ruko pada Rabu 8 April 2019 Pukul 13.00 Wita.
Atas perbuatannya, AT tersebut akan dikenakkan Padal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sumber)









Leave a Reply