WAHANA INFOTA – Misteri kematian siswa Taruna ATKP Makassar, Almada Putra P akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi Polrestabes Kota Makassar menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (21). Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Dwi Ariwibowo, pada selasa (5/2) di Mapolrestabes Makassar.
“Korban masuk dalam kampus mengendarai motor tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya,” kata Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/19).
Melihat hal tersebut, para senior kemudian memanggil korban masuk ke dalam kamar di dalam asrama, korban kemudian diperintahkan melakukan sikap taubat.
“Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik,” lanjut Kombes Pol Dwi Ariwibowo dalam keterangannya.
Dwi menyebut, korban mendapatkan kekerasan fisik yakni pukulan di dada berulang kali hingga terjatuh, “Pelaku sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik juga, kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan,” sebutnya.
Dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, tanggal 4 Februari 2019. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan satu tersangka.
“Setelah diselidiki, dapat disimpulkan pelaku yang mengakibatkan korban tewas yakni Rusdi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Dwi dalam keterangannya. (SN)












Leave a Reply