Oleh: Muhlis Pasakai (Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sinjai)
WAHANAINFOTA.COM – Islam pada awalnya di Makkah hanyalah sebuah komunitas kecil yang lemah. Kekuatan Islam secara makro terkonsentrasi setelah Rasulullah membangun negara Madinah, Madinatul Munawwarah. Aktifitas militer secara besar-besaran baru muncul pasca Rasulullah membangun kekuatan di Madinah, diantaranya pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah).
Peralihan ummat Islam dari kondisi lemah menjadi kuat ini direkam dalam Surah al-Anfal ayat 26, “Dan ingatlah ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di bumi, kamu takut orang-orang akan menculikmu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikanNya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberiNya kamu rezeki dari yang baik-baik, agar kamu bersyukur”.
Kondisi lemahnya ummat Islam yang dijelaskan dalam ayat tersebut selain jumlahnya yang sedikit, juga mengalami ketertindasan serta hidupnya yang dipenuhi dengan ketakutan. Ketakutan yang dialami pada saat itu digambarkan dalam bentuk penculikan, dan penculikan itu terkadang lebih menakutkan dibanding perang secara frontal.
Berdasarkan ayat diatas, dapat dipahami bahwa ummat Islam berubah dari yang awalnya minoritas dan tertindas menjadi kuat dan berdaya setelah memiliki 3 hal; wilayah kekuasaan, kekuatan, dan kedaulatan ekonomi.
Kekuatan yang dimiliki ummat Islam pada saat itu bukan sekedar kekuatan tempur yang hebat, tapi kewibawaan dan kekuatan yang “bi nashrihi”, kekuatan yang ditopang dari pertolongan Allah. Tentu saja karena mereka memenuhi syarat “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya” (Qs.al-Hajj: 40) dan “Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (Qs. Muhammad: 7).
Kedaulatan ekonomi ummat Islam yang menjadikannya kuat pada saat itu adalah ekonomi yang “min al-thayyibat”, ekonomi yang rodanya digerakkan dari aktifitas perekonomian yang baik-baik.
Menurut ahli kenegaraan seperti Oppenheimer dan Lauterpacht, ada 4 syarat berdirinya sebuah negara, yaitu rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, , dan pengakuan dari negara lain. Dari surah al-Anfal ayat 26 diatas, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa ada 3 hal yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah negara yang besar. Yang pertama, sebuah negara harus memiliki wilayah kekuasaan untuk membangun kekuatannya, infra maupun suprastrukturnya. Yang kedua, sebuah negara yang besar adalah negara yang memiliki kekuatan, baik kekuatan militer maupun kekuatan politik dan stabilitas keamanan. Kekuatan ini dibutuhkan agar rakyatnya tidak mengalami sebagaimana dalam ayat 26 surah al-Anfal ini, “mustadh’afuna fi al-ardh” dan “takhafuna”, yaitu ketertindasan dan ketakutan. Negara harus kuat untuk melindungi rakyatnya dari penjajahan bangsa asing, baik penjajahan fisik, maupun ekonomi dan politik. Negara harus kuat agar rakyatnya tidak mengalami ketakutan, ketakutan terhadap berbagai permasalahan sosial, ketakutan terhadap masa depannya, terhadap kemiskinan, bencana, dan ketakutan terhadap perubahan-perubahan global yang akan menggerusnya serta ketakutan-ketakutan lainnya. Yang ketiga, negara yang besar adalah negara yang memiliki kedaulatan ekonomi agar tidak didikte oleh negara-negara yang merajai ekonomi dunia.
Pilar Pembangunan Negara Madinah
Rasulullah membangun kekuatan di Madinah dengan memulai 3 hal; yang pertama membangun Islamic center, yaitu Masjid an-Nabawi, yang kedua mempersaudarakan kaum muslimin, khususnya para imigran dengan penduduk pribumi atau kaum muhajirin dengan kaum anshar, serta yang ketiga membangun kesepakatan-kesepatakan damai dalam bentuk perjanjian-pernjanjian dengan berbagai suku dan golongan.
Pilar pertama pembangunan kekuatan di Madinah dilakukan oleh Rasulullah dengan meletakkan wadah pembangungan Sumber Daya Manusia. Masjid Nabawi sebagai tempat ibadah untuk membangun kekuatan ruhiyah dan kecerdasan spiritual. Masjid Nabawi tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan shalat lima waktu, tapi juga menjadi kampus untuk metarbiyah kaum muslimin, tempat untuk melakukan konsolidasi dan arahan-arahan untuk menyatukan perspektif, tempat bertemu dan bersatunya seluruh komponen dari berbagai suku, pangkalan untuk mengatur urusan dan bertolaknya para duta yang ditugaskan untuk sebuah misi. Masjid Nabawi juga berfungsi sebagai gedung parlemen untuk mengadakan sidang-sidang permusyawaratan serta fungsi-fungsi eksekutif. Selain itu, masjid Nabawi juga menjadi tempat penampungan para pengungsi/ kaum muhajirin yang fakir.
Tidak ada kekuatan tanpa persatuan, dan persatuan itu berasal dari persaudaraan yang peletak dasarnya adalah cinta, kasih sayang, ikatan emosional dan perasaan senasib. Itulah pilar kedua yang Nabi bangun di Madinah, mempersaudarakan kaum muslimin. Persaudaraan yang dibangun dari simpati dan empati sebagai sesama orang Islam. Dari persaudaraan ini pulalah kita mendapatkan kisah yang sangat mengagumkan antara Abdurrahman bin Auf dengan Sa’d bin Ar-Rabi’, dimana Saad menawarkan setengah hartanya, dan menawarkan untuk memilih diantara 2 istrinya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi Abdurrahman bin Auf menolak semua itu dan hanya meminta untuk ditunjukkan kepadanya pasar agar ia dapat berdagang mencari nafkah di pasar tersebut. Kisah ini juga mengajarkan 2 hal yang mestinya ada pada diri seorang muslim, yaitu sifat yang dimiliki seorang Sa’ad yang sangat egaliter untuk berbagi kepada saudaranya, namun di sisi yang lain seorang Abdurrahman bin Auf menunjukkan kemandirian, kerja keras dan keberdayaan yang tidak ingin bermanja-manja dan hanya ingin “disuap”.
Nabi juga menjadikan perjanjian-perjanjian damai sebagai salah satu pilar dalam membangun peradaban masyarakat elit di masanya. Perjanjian-perjanjian damai dilakukan oleh Rasulullah dengan membangun format kebutuhan bersama (kepentingan umum) untuk mengubur egoisme golongan dan dendam dari konflik masa lalu serta sentimen-sentimen kesukuan.
***
Apa yang pernah menjadikan ummat Islam menjadi sebuah bangsa yang besar dan digdaya, serta pilar pembangunan tatanan masyarakat di Madinah, tidaklah kadaluarsa untuk menjadi referensi pembangunan daerah/ negara kontemporer.
Daerah/ negara dapat meniru lokomotif perubahan yang pernah mendorong ummat Islam menjadi bangsa yang maju sebagaimana dalam Surah al-Anfal ayat 26 diatas, yaitu kekuatan yang dibangun diatas basis mengundang nashrullah/ pertolongan Allah serta kedaulatan ekonomi yang disokong oleh roda ekonomi yang syar’i.
Daerah/ negara juga dapat mengadopsi pembangunan masyarakat Madinah sebagai pilar pembangunan daerah/ negara. Menjadikan masjid sebagai pilar utama pembangunan jiwa dan spiritual masyarakat sebelum diisi kompetensi SDM lainnya yang dibutuhkan dunia modern. Menjaga kerukunan dan persatuan melalui keadilan dan pemerataan, serta menjaga hasil-hasil kesepatakan-kesepakatan damai yang mendatangkan mashlahat untuk kehidupan bersama, termasuk konsensus bentuk negara NKRI dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Leave a Reply