WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahman Bando, diadukan ke Bawaslu Makassar.
Appi-Rahman diduga melanggar Perbawaslu pasal 187a ayat 1 dan 2 tentang money politik. Melakukan pembagian sembako dan sarung.
Menurut Tim Hukum Advokat Idamanta, Fitria Latupeirissa, pihaknya memang masih mengambil upaya pengaduan.
“Untuk sementara masih dalam delik aduan,” ungkapnya selaku pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran itu, Kamis (29/10/2020).
Lewat aduan itu, Fitria berharap agar Bawaslu Makassar turun langsung menindaklanjutinya.
Sebab kata dia, dugaan pelanggaran seperti demikian marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Sebaiknya bawaslu lebih intens turun lapangan. Agar, hal-hal seperti ini tidak selalu terjadi. Karena masyarakar harus diedukasi untuk memilih calon yang bisa bekerja. Kalau hal ini dibiarkan, akan mncederai demokrasi. Dan masyarakat dianggap objek yang tidak punya arti,” harap dia.
Pembagian sarung, sembako dan masker itu, lanjut Fitria, berlangsung di Jalan Monginsidi Baru. Pada Selasa (27/10/2020), belum lama ini. (**)
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…