WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahman Bando, diadukan ke Bawaslu Makassar.
Appi-Rahman diduga melanggar Perbawaslu pasal 187a ayat 1 dan 2 tentang money politik. Melakukan pembagian sembako dan sarung.
Menurut Tim Hukum Advokat Idamanta, Fitria Latupeirissa, pihaknya memang masih mengambil upaya pengaduan.
“Untuk sementara masih dalam delik aduan,” ungkapnya selaku pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran itu, Kamis (29/10/2020).
Lewat aduan itu, Fitria berharap agar Bawaslu Makassar turun langsung menindaklanjutinya.
Sebab kata dia, dugaan pelanggaran seperti demikian marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Sebaiknya bawaslu lebih intens turun lapangan. Agar, hal-hal seperti ini tidak selalu terjadi. Karena masyarakar harus diedukasi untuk memilih calon yang bisa bekerja. Kalau hal ini dibiarkan, akan mncederai demokrasi. Dan masyarakat dianggap objek yang tidak punya arti,” harap dia.
Pembagian sarung, sembako dan masker itu, lanjut Fitria, berlangsung di Jalan Monginsidi Baru. Pada Selasa (27/10/2020), belum lama ini. (**)
BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…
Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…