WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahman Bando, diadukan ke Bawaslu Makassar.
Appi-Rahman diduga melanggar Perbawaslu pasal 187a ayat 1 dan 2 tentang money politik. Melakukan pembagian sembako dan sarung.
Menurut Tim Hukum Advokat Idamanta, Fitria Latupeirissa, pihaknya memang masih mengambil upaya pengaduan.
“Untuk sementara masih dalam delik aduan,” ungkapnya selaku pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran itu, Kamis (29/10/2020).
Lewat aduan itu, Fitria berharap agar Bawaslu Makassar turun langsung menindaklanjutinya.
Sebab kata dia, dugaan pelanggaran seperti demikian marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Sebaiknya bawaslu lebih intens turun lapangan. Agar, hal-hal seperti ini tidak selalu terjadi. Karena masyarakar harus diedukasi untuk memilih calon yang bisa bekerja. Kalau hal ini dibiarkan, akan mncederai demokrasi. Dan masyarakat dianggap objek yang tidak punya arti,” harap dia.
Pembagian sarung, sembako dan masker itu, lanjut Fitria, berlangsung di Jalan Monginsidi Baru. Pada Selasa (27/10/2020), belum lama ini. (**)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…