WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar melalui suratnya memberhentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Makassar yang dilakukan Dirut PD Terminal Makassar bersama salah satu calon Wakil Wali Kota.
Dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan penggunaan fasilitas milik negara saat berkampanye itu, disebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu.
Melihat hal itu, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 “Idamanta”, Akhmad Rianto menganggap komisioner Bawaslu Makassar tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, bukti yang telah diserahkan ke Bawaslu sudah sangat jelas. Ditambah lagi dengan keterangan dua saksi.
“Bawaslu ini tidak konsisten menegakkan aturan. Karena bicara hal yang sifatnya formil. Kenapa begitu saya katakan formil, karena misalnya pegawai (ASN) atau BUMN/BUMD me-like (foto di media sosial) saja atau mengacungkan simbol itu tidak bisa. Apalagi aturan itu dipasang dimana-mana oleh Bawaslu,” kesal Akhmad Rianto selaku pelapor via telepon selulernya, Minggu (15/11/2020).
“Tapi pada kasus ini, sudah jelas-jelas di foto dia mengacungkan simbol salah satu paslon. Tapi kemudian dia (Bawaslu) katakan tidak menemukan unsur,” ucapnya melanjutkan.
Pada kasus ini, Akhmad Rianto pun menilai jika Bawaslu tidak melihat persoalan secara substansi. Hanya berkutat pada hal-hal yang sangat formil.
Artinya, Bawaslu menunjukkan inkonsistensinya. Mengingkari aturan yang semestinya ditegakkan. Merujuk pada Perbawaslu.
“Mengenai persoalan ini. Itu jelas bukti-bukti di foto. Jelas memperlihatkan dia (Dirut) mengacungkan simbol salah satu paslon. Kemudian di video, dia memberi kesempatan kepada Paslon untuk mengarahkan pegawai terminal memilih Paslon,” pungkas Akhmad Rianto.
Dengan begitu, Tim Hukum paslon Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi akan menempu upaya hukum lain.
Namun, Akhmad Rianto belum ingin lebih jauh berkomentar soal langkah hukum tersebut.
“Kita akan menempu upaya hukum lain. Karena tataran tingkat di Bawaslu ini, itu kan terkait dengan pelanggaran pemilu saja,” kuncinya.
Sekadar diketahui, pada Jumat (06/11/2020), Akhmad Rianto melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam laporannya, dengan nomor 020/LP/PW/KOT/27.01/XI/2020, Akhmad Rianto melapor Arsoni selaku Dirut PD Terminal Makassar bersama Fadli Ananda sebagai calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3.
Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. Melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Asroni pun dianggap memfasilitasi tempat buat Fadli Ananda untuk berkampanye. Menghadirkan beberapa pegawai perusahaan daerah milik Pemkot Makassar itu. (**)













Leave a Reply