oleh

4 Polwan Ini Harus Dipecat, Karena Aksi Konyol Mereka Bertentangan Dengan Etika Profesi

WAHANA INFOTA – Polisi Wanita atau yang kerap disebut dengan singkatan Polwan, adalah satuan polisi khusus yang ditugaskan untuk menangani setiap kasus yang melibatkan wanita baik sebagai korban ataupun pelaku kejahatan, sebagaimana kesatuan ini dibentuk khusus untuk menugaskan mereka yang berjenis kelamin wanita.

Polwan di Indonesia, pertama kali dibentuk pada tahun 1948, tepatnya pada 1 september di Bukit Tinggi, Sumatra Barat, kala itu Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) sedang menghadapi agresi militer belanda II, yang kemudian menyebabkan terjadinya pengungsian besar-besaran. Mengntisipasi adanya penyusup, PDRI kemudian memerintahkan aparat untuk kemudian memeriksa setiap pengungsi, namun, para pengungsi wanita menolak diperiksa oleh aparat yang kesemuanya berjenis kelamin pria.

PDRI kemudian menunjuk SPN (Sekolah Polisi Negara) Bukit Tinggi, untuk kemudian membuka Pendidikan Inspektur Polisi khusus bagi kaum wanita. Dari kebijakan tersebut maka lahirlah 6 orang yang merupakan Polisi Wanita pertama di Indonesia.

Seiring waktu, perkembangan Polwan di Indonesia kian berkembang, khususnya di segi jumlah populasi yang kian meningkat dan terus bertambah. Tentunya ada kebanggan tersendiri jika seorang wanita menjadi bagian dalam Institusi yang mana perannya cukup vital dalam perjalanan bangsa saat ini.

Namun, menjadi Polwan, tak lantas membuat seseorang berubah menjadi malaikat. Sang Polwan tetaplah manusia biasa yang juga tak luput dari kesalahan. Namun, beberapa kesalahan fatal justru membuat beberapa polwan ini kehilangan jabatannya, lantaran dipecat dari kesatuan Polri akibat dari perbuatan mereka sendiri.

  • Briptu Rani , Resor Mojokerto

Rani Indah Nugraeni, Brigadir Polisi Satu, sempat membuat heboh masyarakat terkait pemberitaan dirinya. Viralnya foto syur dirinya kala itu, tentunya sangat mencoreng citra kepolisian dan status dirinya sebagai polwan, tentunya.

Pemberitaan terkait foto syur yang tersebar kemana-mana, membuat Rani sempat menghilang dari kantor tempatnya bertugas, yakni kepolisian Resor Mojokerto Jawa Timur. Sebelum Akhirnya, Rani dipecat dari satuannya.

  • Iptu Rita, Polres Metro Jakarta Selatan

Inspektur Satu, Rita, dicopot dari jabatannya sebagai Perwira Unit di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan. Rita ketahuan menggunakan obat terlarang setelah dilakukan pengembangan dan penelusuran terkait kasus serupa yang melibatkan Kapolsek Cisarua kala itu. Dari ponsel milik tersangka ditemukan panggilan keluar yang tertuju ke seluler milik Iptu Rita. Diketahui, dari hasil tes urin, menunjukkan positif mengandung metamphetamine.

  • Bripka Sumini, Polres Salatiga

Dikutip dari Merdeka, pada 2011 Bripka Sumini dikabarkan ditangkap terkait penyalah gunaan obat terlarang lantaran kedapatan mengkonsumsi salah satu jenis sabu di kontrakannya, saat itu satuan Petugas Resnarkoba Salah Tiga melakukan operasi yang sasarannya merupakan target operasai (TO).

Dari hasil sidang kode etik yang dipimpin oleh Wakapolres Salatiga kala itu, bripka Sumini kemudian direkomendasikan ke komisi disiplin untuk kemudian dipecat dengan tidak hormat.

  • Brigadir Dewi, Polrestabes Makassar

Brigadir dewi dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Polisi Shabara Polrestabes Makassar, setelah foto syur miliknya beredar luas di media sosial.

Dewi dihadapkan dengan tindakannya yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Sehingga dianggap tak layak lagi menyandang status sebagai keanggotaan Polri. Pemberitaan terkait Dewi cukup menyita perhatian, tak hanya menghebohkan internal kepolisian, namun juga masyarakat luas.

Itulah ke 4 kasus yang kemudian menyebabkan Pihak Kepolisian harus melepas jabatan beberapa anggota polwan mereka, dikarenakan perbuatan yang menyalahi kode etik profesi kepolisian. Kiranya setiap kasus yang terjadi bisa menjadi bahan evaluasi dalam internal Kepolisian ke depannya. (SN)

 

 

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed