WAHANA INFOTA — Dikarenakan kasus corona virus makin meningkat minggu ini sampai mencapai penderita sebesar 212 org, dan untuk kasus yang baru ini sebagian besar disebabkan oleh imported case atau penularan yang terjadi diluar Singapura, menyebabkan pemerintah Singapura khususnya Kementrian Luar negeri menerapkan aturan baru bagi para warga singapura, pemegang visa jangka panjang dan pendek, serta turis yang hendak berkunjung ke singapura.
Aturan baru ini memberlakukan 14 days stay home notice atau 14 hari tinggal di rumah/tempat tinggal untuk pengunjung yang berasal dari negara2 ASEAN, Jepang, Switszerland dan UK. Efektif berlaku mulai tgl 16 Maret 2020 jam 23.59.
Tindakan pencegahan ini dilakukan utk pengunjung yang dalam 14 hari terakhir melakukan kunjungan ke negara ASEAN, Jepang, Swiss dan UK. Dan tetap memberlakukan 14-day -stay-notice begitu mereka memasuki Singapura.
Hal ini mengingat begitu tingginya resiko penularan ini dan sudah banyak bukti yang memperkuat, seperti kasus terakhir yang terjadi sebagai akibat dari imported cases.
Sebagai tambahan, untuk pengunjung yang berasal dari negara ASEAN wajib memiliki surat Keterangan Sehat yang wajib dilaporkan ke Singapore Office Mission yang berada di Kedutaan Singapura di negara masing masing. Surat Keterangan tersebut harus disetujui terlebih dahulu dan kemudian di verifikasi oleh pihak Imigrasi Singapura.
(*Dilaporkan langsung dari Singapura oleh Afdalyana Rachman Mahasiswa MBA Student at Amity College of Singapore)









Leave a Reply