Categories: Nasional

MK Tolak Permohonan Appi Cicu Untuk Tampil Sebagai Calon Tunggal Di 2020

WAHANA INFOTA – Gugatan pasangan Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Cicu) terhadap pasal dalam Undang-Undang (UU) Pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis salinan amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019, Senin 20 Mei 2019.

Hasil sidang MK telah diputus hari Selasa 7 Mei 2019, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat.

Putusan ini kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, terbuka untuk umum pada hari Senin 20 Mei 2019.

Hadir dalam sidang pleno sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya.

Sebelumnya, Appi-Cicu memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra, menggugat frase ‘pemilihan berikutnya’ dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada.

Appi-Cicu menganggap UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2

Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3

Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Jika bisa menang di MK, Appi-Cicu berharap dalam pemilihan ulang tahun 2020, tidak dibuka kesempatan untuk peserta baru. Pilwalkot Makassar hanya digelar khusus bagi satu pasangan calon. Appi-Cicu ingin melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya. (radar) 

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

1 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

1 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago