Categories: Kilas Daerah

Ranperda Tentang Ratschap Finua di Kota Tual Dinilai Akal-Akalan Dewan-Pemkot

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Badan perencanaan peraturan daerah DPRD bersam Pemkot Kota Tual menggodok Ranperda yang mengatur tentang penataan Ratschap Ohoi atau Finua. Dengan tujuan memilih kepala desa.

Ranperda ohoi atau finua terselip banyak kepentingan “busuk”. Bahkan habya akal-akalan Pemkot dan Dewan di Tual ingin hilangkan kewenangan Raja-raja.

Salah satu seorang aktivis dan praktisi hukum. Sahmadi Reniwurwarin, Menyebutkan jika Ranperda soal ohoi atau finua perlu dipertanyakan karena terselip kepentingan sehingga perlu diteliti legalitas dan produk ilmiah.

Menurutnya, apabila Bapemperda DPRD Kota Tual, yang telah melakukan studi komperasi. Maka hasil studi komparasi tersebut hanya dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan pengkajian secara komperhensif terhadap karakteristik masyarakat adat pada bebrapa Ratschap yang tergolong dalam wilayah administrasi pemerintah Kota Tual.

“Sebagai contoh di ketahui terdapat karakteristik masyarakat adat pada Ratschap Kilsoin dan Ratschap Kilmas di Pulau-pulau Kur, yang secara prinsipil memiliki perbedaan struktur dan tatanan adat secara turun temurun baik dari aspek bahasa sosial budaya,” ujarnya, Senin (8/6/2020).

“Maupun tatanan pemerintahan adat, filosofi hukum adatnya, dan karakteristik masyarakat adat pada wilayah Kota Tual yang berpedoman pada karakteristik hukum adat Lar Vul Ngabal,” sambung Sahmadi dalam keterangan reaminya.

Pendapat Sahmadi sebagai respon atas pernyataan ketua DPRD kota Tual soal Ranperda Ohoi atau Finua yang dianggap final dan tidak cacat presudur hukum adat.

Sahmadi Reniwurwarin menagaskan, apabila beberapa Ranperda yang mengatur tentang perubahan Status Desa (administratif) menjadi Desa Adat tersebut, didalam materi yang terkandung di dalamnya tidak mengatur mengakomodir komprehensif karakteristik dan nilai-nilai sosial budaya yang hidup dan di anut oleh seluruh komponen masyarakat adat yang terhimpun dalam wilayah administrasi Kota Tual secara komprehensif.

“Maka dapat dipastikan bahwa beberapa produk hukum daerah Kota Tual tersebut akan mengancam tatanan nilai serta struktur masyarakat adat di Kota Tual,” jelasnya.

Dia menuturkan, apalagi dalam tahapan perencanaan maupun penyusunan beberapa Ranperda Kota Tual tersebut terkesan mengabaikan asas hukum pembentukan perundang-undangan yang baik, dalam hal ini asas keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahahan atau Penetapan dan Pengundangan bersifat Transparan dan Terbuka.

Dengan demikian dalam tahapan Pembentukan empat buah Ranperda Kota Tual tersebut, maka seluruh lapisan masyarakat adat Kota Tual, di berikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan agar memperkaya khasana materi naskah Akademik yang akan di jadikan sebagai landasan empat buah Ranperda yang akan di bentuk oleh Bapemperda Kota Tual.

“Perlu di diketahui bahwa dalam beberapa tahapan pembentukan empat buah Ranperda tersebut oleh DPRD Kota Tual terkesan tertutup hal ini terlihat pada tidak adanya naskah akademik, serta kurangnya penyebarluasnya draf-draf hukum empat buah Ranperda tersebut kepala seluruh lapisan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang hak dan kepentingannya akan di atur dalam bebrapa Ranperda Tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan, kondisi demikian mempertegas kesimpulan Publik bahwa tujuan dari pembentukan beberapa Ranperda yang mengatur tentang nilai-nilai kearifan lokal di Kota Tual sangat jauh dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Kalau demikian, maka pertanyaan filosofisnya adalah apa tujuan sebenarnya dari tujuan sebenarnya dari pembentukan empat buah Ranperda tersebut oleh Bapemperda DPRD Kota Tual ?. Attau bahasa sederhanya (Ranperda Anfaak I Fo Anbe ? (Peraturan Daerah I, Dapuna Kot Hi Ra Hi ?). Yang kurang lebih Empat buah Ranperda untuk siapa?,” pungkasnya. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

6 hari ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

6 hari ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

2 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

2 minggu ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 bulan ago