Categories: Kilas Daerah

Polres Mandailing Natal Musnakan Barang Bukti Puluhan Kilo Ganjar Kering

WAHANA INFOTA– Sebanyak 29.476,52 gram ganja kering yang berhasil diamankan oleh Polres Mandailing Natal di tahun 2019 , Jumat 3 Mei 2019 di musnahkan di halaman Mapolres Mandailing Natal .

Adapun tersangka kepemilikan barang bukti tersebut adalah Dedy Junaidi alias “Ijin” dengan Barang Bukti yang disita 22.250 gram Ganja dan an Hamzah Rangkuti alias Ancak dengan Barang Bukti yang disita 7.700 gram Ganja.

Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,S.IK.M.H Saat di konfirmasi mengatakan bahwa “ dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan suci Ramadan, ini bukti keseriusan bersama instansi terkait bahwa Polres Mandailing Natal tidak akan ada henti hentinya melakukan pemberantasan terhadap barang barang terlarang seperti narkoba jenis sabu sabu dan ganja , “ tidak akan ada ampunan kepada siapa yang terlibat kepemilikan barang haram tersebut,” tegasnya.

Kapolres Madina Menjelaskan bahwa pada hari ini Jumat 3/5/119 Polres Mandailing Natal bersama Perwakilan BNNK Kabupaten Mandailing Natal , Perwakilan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ,Para PJU Polres Mandailing Natal , Tokoh Adat, Tokoh Agama , Serta Tokoh Masyarakat. Melakukan pemusnahan barang bukti Sebanyak 29.476,52 gram ganja kering, barang bukti ganja kering siap edar tersebut adalah hasil tangkapan oleh Polres Mandailing Natal dan Polsek jajaran .

Irsan Menuturkan bahwa , Kedua tersangka tersebut , masing-masing yakni Hamzah Rangkuty sebagai bandar, di amankan petugas saat membawak ganja seberat 7.700 gram dari Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 29 Januari 2019 .

Selanjutnya tersangka Dedy Junaidi ditangkap karena menjalankan tugasnya sebagai kurir , Dedy di tangkap Polisi di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09/01/2019 kemarin, dari tangan pelaku berhasil di amankan ganja kering seberat 22.250 gram.

Mantan Kapolres Uku Sumatera Selatan Palembang tersebut juga menjelaskan bahwa kedua seluruhnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(Leodepari)

redaksi2

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

5 hari ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

2 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago