Categories: Kilas Daerah

Dinas Kesehatan Luwu Utara Gelorakan Stop Merokok di Kantor

WAHANA INFOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, menggelar kegiatan Penguatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR), di Aula Kantor BAPPEDA, Kamis (6/12). Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Abdul Mahfud.

Sekda Mahfud dalam sambutannya mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang KTAR harus ditegakkan dan Satpol PP sebagai penegak perda harus berkomitmen dalam menjalankan perda tersebut. “Sesuai tema Hari Kesehatan tahun ini ‘Aku Cinta Sehat’ maka hari ini kita harus berkomitmen untuk menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini,” tegas Mahfud.

Merokok, kata Mahfud, dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, katanya, kesadaran untuk berperilaku hidup sehat harus terus gelorakan. “Tujuan Perda ini kan untuk menciptakan kondisi lingkungan dan ruangan yang bersih dan sehat serta meningkatkan angka harapan hidup di Kabupaten Luwu Utara,” jelas Mahfud.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Andi Muhammad Nasrum, dalam paparan materinya menekankan tentang bahaya rokok bagi diri sendiri dan bagi orang lain. “Asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok itu sendiri apalagi bagi orang lain yang ada di sekitar perokok,  terlebih lagi jika berada dalam ruang tertutup,” ujar Nasrum mengingatkan.

Jika Nasrum lebih menekankan pada aspek medis, maka Kadis Satpol PP, Aspar, yang juga hadir memberikan materi, lebih menitikberatkan pada aspek sanksi bagi pelanggar perda. “Perda ini akan segera diterapkan. Sanksi bagi pelanggar perda pasti ada. Jadi, jangan ki merokok di sembarang tempat. Mari ciptakan udara segar di kantor masing-masing,” harap Aspar.

Perda KTAR dalam pasal 36 ayat (1) setiap orang yang merokok dalam KTAR akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pada ayat (2) bagi yang memproduksi, mempromosikan, menjual dan/atau membeli rokok di KTAR dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari Luwu Utara, Perwira Penghubung, dan Kemenag. Peserta Pertemuan berasal dari Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen Kantor Sehat Bebas Asap Rokok oleh seluruh peserta. (AM/LH/*SN)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

1 bulan ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 bulan ago