Categories: Kilas Daerah

Anggota DPRD Sidrap Akhirnya Digunakan Hak Interpelasi Kepada Bupati Sidrap, Ini Alasannya

WAHANA INFOTA, SIDRAP – Hak Interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bakal digunakan. Hal tersebut disampaikan legislator fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) Sidrap, Bahrul Appas.

Menurut dia, hak Interpelasi anggota DPRD Kabupaten Sidrap dipergunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Alhamdulillah, telah kita rapat Konsultasi Antar Pimpinan, ketua fraksi dan ketua AKD hari ini (Senin, 20/9/2021), kita akhirnya sepakati untuk melakukan rapat Bamus dan mengagendakan Rapat Paripurna terkait hak Interpelasi DPRD Kab. Sidrap”, ungkap Bahrul saat dikonfirmasi via WhatsApp. Senin (20/9/2021).

Selain itu, Bahrul menyampaikan inti dari penggunaan hak Interpelasi DPRD Sidrap dikarenakan Bupati Sidrap, Dollah Mando dinilai melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, lanjut Bahrul, rapat yang selalu dilakukan bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya rapat dengar pendapat, rapat kerja, penerimaan aspirasi masyarakat hasilnya selalu nihil.

“Tidak ada actionnya di lapangan, untuk itu kami ajukan hak kita kepada pak Bupati selaku penentu kebijakan untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut”, tegasnya.

Maka dari itu, kata Bahrul, sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 2018, serta peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasal 21. Dan termasuk peraturan pengusulan hak Interpelasi anggota DPRD.

“Dengan merujuk dari aturan – aturan inilah, kami mengajukan itu (interpelasi) ke pimpinan DPRD Sidrap untuk ditindak lanjuti dugaan pelanggaran Bupati Sidrap”, bebernya.

“Apalagi, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dan khususnya saya pribadi selaku titipan amanah dari masyarakat, dan ini merupakan  tugas lembaga dan anggota DPRD atas dugaan pelanggaran dan atau ketidakpatuhan Bupati terhadap pelaksanaan dan penegakan Perda dan kebijakan – kebijakan lainnya, tentu kami ajukan hak Interpelasi”, tambah Bahrul.

Sekedar diketahui, dari 35 anggota DPRD Kabupaten Sidrap, ada 19 anggota yang telah sepakat hak Interpelasi dipergunakan yakni fraksi partai Golkar 5 orang, fraksi partai NasDem 8 orang, fraksi Bela Ummat (partai PPP, PAN dan PBB) ada 6 anggota.(Asl)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Terpilih sebagai Ketua Umum HMPS PAP FIS-H UNM Periode 2026–2027, Ini Visi Ari Razak

MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…

3 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Pojok Antero : Segelas Kopi Untuk Peradaban

Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…

1 minggu ago
  • Nasional

Pojok Antero : Pulang

Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…

1 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Angkatan 78 UINAM Posko 8 Desa Tellu Boccoe Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

KOMPAS Biringkanaya Ajak Bantu Sesama Melalui Donor Darah

WAHANA INFOTA, MAKASSAR -  Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…

2 minggu ago