Categories: Kilas Daerah

15 Ribu Jemaah Asal Makassar Batal Berangkat Haji, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan?

WAHANAINFOTA, JAKARTA – Dampak mewabahnya virus corona atau covid-19, pemerintah pusat memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji di tahun 2020 ini.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Agama (Kemenag), keputusan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.

Di Makassar, sedikitnya ada puluhan ribu jemaah yang batal berangkat haji. Mereka tercatat sebagai calon jemaah reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H.

Selain Makasssar, juga terdapat jemaah lainnya yang batal berangkat. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih tersebar di 13 embarkasi.

Di Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-Pondok Gede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi embarkasi Makassar (Rp38.352.602).

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Lalu, bagaimana nasib dana setoran awal tersebut? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menjelaskan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu (03/06/2020).

Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji. Mereka yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.

Akan tetapi, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kantor Kemenag kota/kabupaten tempat mendaftar. Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Kenapa BPKH? Nizar bilang, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Dia menambahkan, sekarang Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. (bs)

redaksi2

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Pojok Antero : Segelas Kopi Untuk Peradaban

Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…

3 hari ago
  • Nasional

Pojok Antero : Pulang

Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…

6 hari ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Angkatan 78 UINAM Posko 8 Desa Tellu Boccoe Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…

1 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

KOMPAS Biringkanaya Ajak Bantu Sesama Melalui Donor Darah

WAHANA INFOTA, MAKASSAR -  Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…

1 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Tuntaskan Upgrading, LPM Penalaran UNM Dorong Pengurus Implementasikan Nilai Penalaran dalam Kepengurusan LPM Penalaran UNM

WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Perkuat Kapasitas Organisasi, LPM Penalaran UNM Resmi Buka Upgrading Pengurus Harian Periode 2025/2026

MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…

2 minggu ago