oleh

Dari 2, Jumlah Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Bertambah 10

WAHANAINFOTA, MAKASSAR –  Penyidik masih terus mendalami peran warga yang diduga terlibat mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19 di Makassar.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 10 tersangka. Sebelumnya hanya 2 tersangka.

“Untuk 4 TKP (tempat kejadian perkara) sampai tadi pagi (Rabu) diamankan 33 orang. Ditetapkan 10 orang sebagai tersangka,” beber Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (10/06/2020).

Kepada WAHANAINFOTA, perwira menengah polisi berpangkat tiga bunga melati ini berkata, para tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. Dijerat pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2019.

“(kasus) RS Dadi 2 tersangka, Stella Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, dan RS Labuang Baji 5 tersangka,” lanjut Kombes Pol Ibrahim.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kemungkinan akan bertambah tersangka,” tambahnya.

Bahkan, ada beberapa warga yang diamankan juga telah dikarantina setelah melewati hasil pemeriksaan rapid test.

“Semua diperiksa rapid test. Dan hasilnya 5 yang reaktif. Diisolasi di hotel Jalan Perintis Kemerdekaan,” tutup Kombes Pol Ibrahim. (bs)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed