Categories: Nasional

Geram Dengan Ulah Oknum, Kadinsos : Harap Segera Kembalikan Hak Warga

WAHANA INFOTA – Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima masyarakat rupanya tidak sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, jumlah dana yang seharusnya diterima oleh keluarga yang mempunyai balita adalah Rp2,4 juta per tahun, menyesuaikan dengan indeks KPM.

Meski begitu, di sejumlah daerah penerima dana PKH tetap mengeluhkan besarnya potongan untuk pendamping dengan alasan yang tidak jelas. Salah satunya warga Kelurahan Rappokalling, Kota Makassar, Kartini. Menurut pengakuannya, ia hanya menerima satu kali bantuan dana PKH dengan potongan sebesar Rp100 ribu sejak terdaftar 2018 lalu.

“Saya baru satu kali dapat sejak tahun 2018. Empat kali mi kapang. Lima kali mi pencairan sama ini sejak 2018, itupun hanya Rp400 ribu diterima karena ada potongan Rp100 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan sejak terdaftar sebagai penerima bantuan dana PKH, dirinya juga tidak pernah memegang kartu tanda pemilik bantuan miliknya. “Setiap kali pergi cek kartu ku, tidak ada terus saldonya na bilang bu Mita,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Warga lainnya yang juga berasal dari Rappokalling, Marwa juga mengaku hanya menerima dana PKH sebesar Rp2 juta. “Terakhir terima dua juta. Waktu ini saya menerima, saya punya dua kartu, kartu beras sama kartu PKH. Katanya PKH mu kosong, cuma yang ada di kartu beras mu saja yang keluar dua juta,” ucap Marwa.

Tidak hanya itu, Marwa juga mengatakan jika selama ini kartu PKH miliknya dipegang oleh pendamping PKH. “Kalau kartunya dipegang sama orang. Dikasih lihat saja tapi nda pernah dikasih,” katanya. “Dulu sudah minta, tapi katanya capek ki nanti pulang balik urus ki, diperbarui datanya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Makassar mengaku geram dengan kelakuan oknum internalnya, dirinya meminta agar hak warga tersebut segera di kembalikan.

“Yang Merasa masih pegang (menguasai) Kartu PKH warga, tolong kembalikanki kodong karena itu haknya warga. Sebelum kami pecat. Siapapun oknumnya, sekalipun itu oknumnya di internal kami, mereka akan berhadapan dengan hukum kalau meyalahgunakan kewenangannya,” kata Iskandar Lewa, Kadinsos Makassar, di sela jumpa pers, di kantor dinsos Makassar, Sabtu (2/3/2019). (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

5 hari ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

2 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago