WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Buruh PT Wahyu Pradana Binamulia telah melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik jl. Kima raya I D -2 C Kawasan Industri Makassar 90241 Kota Maksssar Sulawesi selatan.
Aksi yang dilakukan oleh Persatuan serikat Buruh makassar (PSBM) telah memasuki hari ke empat dimana sejak hari rabu mereka melakukan demostrasi.
Adapun tuntutan dari buruh PT. Wahyu pradana binamulia merupakan hak dasar bagi buruh dan pengusaha wajib melaksanakan pemberian THR (tunjangan hari raya) kepada para buruhnya. Hal ini Berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Aturan hukum pemberian THR ini jelas diatur. Namun pihak perusahaan masih tidak mau memberikan THR kepada buruhnya.
Tidak hanya itu status buruh yang bekerja juga tidak jelas dimana mereka hanya di upah hitungan harian padahal pekerjaan mereka adalah produksi.
Akibat ketidakjelasan status buruhnya berimbas kepada sistem pengupahan yg dilakukan. Akibatnya buruh tidak di upah secara layak yg jika di akumulasikan jauh dibawah ketentuan upah minimal propinsi. Jam kerja yang panjang yg diterapkan dan tidak semua buruh mendapatkan BPJS ketenagakerjaan.
Sejak aksi yg dilakukan oleh buruh pt wahyu pradana binamulia, telah dilakukan mediasi di dinas ketenagakerjaan propinsi sulawesi selatan namun sikap dari disnaker propinsi tidak profesional bahkan cenderung menjadi HRD dan manajemen dari PT. Wahyu pradana binamulia. Dimana seharusnya disnaker sebagai perwakilan pemerintah untuk bagaimana dapat berdiri secara adil justru menekan buruh.
Hal ini membuat buruh pada posisi di keroyok oleh pengusaha dan pemerintah. Terus apa fungsi negera ini dimana secara jelas dalam konstitusi kita negara harus melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah indonesia.
PT. Wahyu Pradana binamulia yang merupakan perusahaan ekspor udang beku dan hasil laut yang produksinya di kirim ke eropa dan berbagai tempat di dunia justru sangat miris melihat perusahaan mempekerjakan dan mengupah buruhnya jauh di bawah standar internasional produk yg dihasilkan.
Padahal apa yg di hasilkan oleh perusahaan itu adalah merupakan keringat dari para buruhnya yg mereka upah secara tidak manusiawi. PT. Wahyu Pradana Binamulia merupakan salah satu contoh perbudakan di jaman modern.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh pelaku industri produk pengolahan di seluruh dunia di eropa, asia dan amerika untuk tidak menerima produksi hasil dari PT. Wahyu pradana binamulia sebelum status buruh, upah , BPJS, THR dan hak-hak dasar dari para buruh diselesaikan. Dan kami juga meminta seluruh stake holder yakni kementerian perikanan dan kelautan, dinas perdagangan, perpajakan, perizinan untuk memeriksa seluruh dokumen2 perusahaan dalam menjalankan usahanya di Indonesia” pinta perwakilan Buruh.(*)
Leave a Reply