oleh

Dianggap Cukup Kooperatif, Meski Berstatus Tersangka Habib Bahar Tidak Ditahan

WAHANA INFOTA – Kabar bahwa Habib Bahar bin Smith (HBS) ditetapkan jadi tersangka dibenarkan oleh pihak Polri. Sebagaimana dikutip dari Detik.com bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Benar bahwa berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Syahar menambahkan, Habib Bahar tidak ditahan. “Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ujarnya.

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.

Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya.

“Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka. (detik/**Sn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed