oleh

Penertiban Bendera di Sudirman DPD Baim Ham Makassar Prihatin

WAHANAINFOTA, MAKASSAR –  Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja PP Kota Makassar belum lama ini melakukan peneguran kepada penjual bendera yang ada di wilayah Kelurahan Mangkura Kec.Ujung Pandang, Jumat Siang (7/8/2020)

“Warni janda dua orang anak ini yang merasa dirinya sudah bertahun-tahun berdagang bendera, baru kali ini mendapati larangan berjualan padahal menurut dia ini hanya musiman.

Hal yang paling disesalkan oleh pedagang yakni ada perbedaan soal pelarangan, Kami hanya musiman banyak kok PK5 di wilayah Kec.Ujung Pandang yang memakai trotoar tidak ditegur, bahkan boleh dicek sepanjang jalan ini banyak kendaraan yang parkir di trotoar tidak ditegur contoh di Holand Bakery yang menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan,” Katanya

“Menanggapi berita yang viral di beberapa group medsos dan WhatsApp, Ketua DPD BAIN HAM Makassar Herman Nompo, ST. MT sangat menyayangkan atas teguran yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja PP Kec. Ujung Pandang yang di instruksikan Camat Ujung Pandang ” Kata Herman Selasa (11/8/2020)

Lebih jauh, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjelaskan bahwa menyambut hari kemerdekaan tentu penuh dengan semangat. Bendera adalah lambang negara, Jikalau soal jalan protokol atau melanggar Perda, Persami ataupun PJ Walikota melintas di daerah itu kan tidak terganggu, Lagian hanya musiman sekali setahun,

“Pandangan kami soal penjual bendera yang di larang, Kami sebagai BAIN HAM Makasar sangat prihatin saja, Banyak kok sebenarnya pelanggaran yang bisa ditegur di wilayah kecamatan ujung pandang,. Kalimat yang bisa kami petik dari peristiwa ini buat pemerintah setempat adalah “Gajah di Pelupuk Mata Tidak Terlihat, Semut di Seberang Lautan Terlihat”. (*Mk)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed