WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengeluarkan diskon / pengurangan wajib pajak terhadap perseorang ataupun perusahaan yang telah memenuhi syarat.
Untuk mendapat diskon 30 % wajib pajak, sejumlah syarat di keluarkan Bapeda Makassar, salah satunya adalah sertifikat vaksin.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Bapenda Makassar, Firman H Pagarra. Menurut Firman, mulai tanggal 1 September 2021 kemarin, sudah banyak warga yang bermohon relaksasi pajak.
“Jadi, sejak pertanggal launching (1/9/2021) berdasarkan perwali 50 tahun 2021, sudah ada sekitar 882 wajib pajak bermohon relaksasi”, ungkap Firman.
Diketahui sebelumnya, relaksasi pajak merupakan pengurangan pembayaran. Dengan demikian, kata Firman, begitu syarat sudah terpenuhi pihaknya bakal langsung proses.
“Ya dek, kami langsung eksekusi”, tegasnya.
Berikut Syarat Relaksasi Pajak.
@Perseorangan :
1. Mengisi formulir pengurangan
2. Melampirkan
– FC. SPPT PBB 2021
– FC. KTP Pemohon
– FC. Kartu Keluarga
– Bukti telah divaksin minimal dosis
pertama.
@Badan Hukum / Usaha.
1. Mengisi formulir pengurangan
2. Melampirkan
– FC. SPPT PBB 2021
– FC. Anta pendirian Badan Hukum
(Perusahaan)
– Surat pernyataan pimpinan/direktur/
direksi diatas materai 10.000 bahwa
karyawan telah divaksin Covid-19
minimal dosis pertama dengan 80%
jumlah karyawan/pegawai. (Asl)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…