oleh

Tim Hukum Dinas Pendidikan Kota Makassar Jemy Nento Siap Dampingi Pengelolaan Anggaran BOP PAUD

WAHANA INFOTA, MAKASSAR – Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD kepada pengurus PKG PAUD se-Kota Makassar, yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 22 Maret 2022 di Hotel Sheraton Four Point Makassar membahas bahwa potensi pendidikan anak usia dini di Kota Makassar dengan 659 lembaga TK dan 218 Kelompok bermain yang melayani peserta didik lebih kurang 17.502 anak, memerlukan pengelolaan yang benar-benar sesuai Standar Layanan Minimal Pendidikan.

Penasehat Hukum Dinas Pendidikan Kota Makassar Jemy Nento sebagai nara sumber mengatakan, siap mengawal persoalan hukum yang kerap timbul dari pengelolaan anggaran BOP PAUD serta dana masyarakat dalam sebuah Lembaga umumnya yang muncul karena dua hal, yaitu karena tidak taat azas, dan kedua kurang disiplin administrasi. Selasa 22/03/2022

“Meskipun Kepala Lembaga atau Kepala Sekolah telah melaksanakan tugas menggunakan pendekatan yang berorientasi kearah pengembangan lembaga yang berkualitas dan dilaksanakan secara professional, namun jika pengelolaannya tidak mengikuti asas pengelolaan yang benar seperti transparansi dan akuntabilitas maka secara hukum tetap memeliki celah kekurangan,”kata Jemy

“Kasus yang timbul dalam tiap Lembaga sangat spesifik sehingga penanganan masalah juga harus berpedoman pada regulasi yang ada, karenanya setiap kepala Lembaga seharusnya memahami regulasi yang berlaku pada setiap kegiatan yang dilaksanakannya, termasuk memahami Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, guna mengelola BOP PAUD di sekolah,”ungkapnya

“Demikian pula jika pengeloaan keuangan lembaga tidak disiplin administrasi, maka akan sulit mengurai persoalan yang sekira timbul dikemudian hari, untuk itu disarankan menggunakan pengelolaan keuangan yang cashless atau non tunai seingga semua aliran dana dapat dikontrol oleh semua pihak,” Lanjutnya.

“Manakala pengelolaan anggaran sudah taat asas dan disiplin administrasi maka tingkat kepercayaan pemerintah dan Yayasan dari Lembaga itu sendiri akan sangat tinggi, dan tentunya akan berdampak terhadap kemudahan koordinasi dalam setiap kegiatan,”jelasnya

“Selain itu, semua warga sekolah, termasuk kepala sekolah dan Guru hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial guna menyampaikan informasi dan persoalan  yang dihadapi di sekolah karena terkadang bahasa media sosial yang tidak menggunakan intonasi akan sangat multitafsir bagi setiap pembacanya, dan hal ini akan bisa berdampak terhadap penyalahgunaan informasi,”pungkas penasehat Hukum Disdik Jemy Nento

Perlu diketahui Pada tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah memiliki Tim Pendamping Hukum yang akan membantu mendampingi Dinas Pendidikan termasuk sekolah, untuk minimalisir persoalan-persoalan hukum yang mungkin timbul. (**)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed