oleh

Tiang Fiber Optic Tak Berizin di Jalan Penghibur, DPU Makassar Lakukan Ini

MAKASSAR, – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar melakukan penertiban tiang fiber optik (FO) di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang. Rabu (12/04/2023)

Tiang itu dicabut paksa. Sebab dianggap tidak memiliki izin. Penertiban ini pun disaksikan langsung oleh lurah setempat. Pencabutan tiang FO itu juga ikut didampingi anggota Satpol PP Makassar.

Tindakan ini pun dilakukan menyusul adanya perintah dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menertibkan kabel-kabel optik yang tidak berizin. Apalagi telah mengganggu estetika kota.

Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengingatkan kepada seluruh perusahaan provider untuk melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku.

“Jika tidak dilengkapi izin, maka tiang FO akan dicabut secara paksa,” tegasnya, Kamis 13 April 2023. (**)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed