oleh

Seminar Akhir Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Ruang di Kota Makassar

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar seminar akhir, mengenai Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang.

Acara ini diselenggarakan di ruang rapat Dinas Penataan Ruang dan dipimpin oleh Irmayanti, S.Hut., M.M., selaku Kabid Pemanfaatan Ruang.

Dalam seminar tersebut, konsultan CV. Afinra Konsulindo menyampaikan, hasil kajian terkait penggunaan lahan di Makassar, yang meliputi danau, hutan, kebun campur, permukiman, semak belukar dan sungai.

Permukiman menjadi jenis penggunaan lahan yang mendominasi, dan tersebar di berbagai wilayah kota.

Menurut paparan CV. Afinra Konsulindo, pengelolaan ruang di kota Makassar mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) 2015-2034.

Seminar ini bertujuan, untuk mengevaluasi pemanfaatan ruang yang ada, dan menyesuaikan dengan kondisi aktual, memastikan bahwa penggunaan ruang tetap sesuai rencana.

Evaluasi ini dilakukan, untuk mencegah penyalahgunaan ruang dan memastikan pemanfaatannya berkelanjutan.

“Jika ada perbedaan antara kondisi aktual dan rencana tata ruang, evaluasi ini akan membantu mengidentifikasi penyimpangan tersebut,” jelas perwakilan CV. Afinra Konsulindo.

Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, menyampaikan, dokumen rencana tindak pengendalian yang disusun ini bertujuan, untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Dokumen ini akan menjadi panduan utama bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan wilayah di Makassar.

Seminar ini diharapkan menghasilkan dokumen akhir yang dapat dijadikan rekomendasi bagi langkah-langkah penyesuaian tata ruang kota Makassar ke depannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed