WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Malassar, Rusmayani Madjid menegaskan bahwa di tengah Ionjakan penyebaran virus Covid-19. Pemerintah Kota Makassar belum memberi izin tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat beroperasi. Sehingga belum bisa di buka saat ini.
“Kami tegaskan, belum memberi izin tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat beroperasi. Sehingga belum bisa di buka saat ini. Memang tak boleh dibuka karena belum ada anjuran dari Permenkes maupun Pemkot soal operasi tempat usaha THM dan pijat,” kata Rusmayani, Senin (22/6/2020).
Pada kesempatan ini dilakukan kegiatan rapat koordinasi untuk pengawasan usaha industri Pariwisata. Pertemuan bersama perwakilan pihak Kecamatan berlokasi di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan dari 6 Kecamatan yakni. Kecamatan Panakukang, Tamalate, Ujung Pandang, Wajo, Biringknaya, dan Tamalanrea. Mereka hadir karena di wilayah ini merupakan sebaran pijat dan beberapa empat hiburan.
“Kita sama-sama kecamatan koordinasi mengawasi wilayahnya agar tetempat hiburan tak dibuka, karena pandemi covid-19 masih tinggi. Termasuk pengawasan di lapangan Satpol penenrtiban dan sosialisasi protokol di restouran dan rumah makan libatkan Dinas Pariwisata,” tutur Maya.
Selaku pengawasan tempat industri usaha. Maya menegaskan Dispar akan berkoordinasi juga dengan Dinas terkait agar memberikan sanksi tegas kepada tempat huburan yang melanggar.
“Kami tegaskan THM dan pijat belum buka, jika pengelola melanggara sanksi tegas menanti. Kalau ditegur tak ada dengar maka diberikan sanksi cabut izin,” tegasnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekpnomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar, Andi Karunrung menambahkan, hasil dari rapat bersama pihaknya akan tingkatkat sosialisasi protokol kesehatan serta edukasi ke pengelola tempat hiburan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh warga masyarakat untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Termasuk THM dan panti Pijat karena berdampak pada kerumunan dan sentuhan fisik.
“Tugas tim nantinya berikan sosialisasi pengarahan untuk ditutup sementara. Tentu protokolernya semua. Kami juga akan surati persetujuan pak Pj.Wali agar para pengusaha hiburan ketemu Dewan bersama pak Pj.Wali kota agar dengar aspirasi mereka,” singkatnya.
Menurutnya, sistem edukasi ke pengelolaa hiburan. Kalau sidah beberapa kali di tegur, akan di berikan sanksi tindakannya tegas.
“Teguran pertama sampai ketiga. Belum juga di indahkan, maka kami tidak segan-segan untuk tidak memperpanjang lagi izin nya,” tegas Andika. (*Sn)













Leave a Reply