MAKASSAR, – Perumda Parkir Makassar bersama Dinas Perhubungan melakukan kegiatan penindakan dan penertiban di Jalan A Djemma samping RS.Labuang Baji, Selasa (12/9/2023) siang.
“Giat berupa sanksi penggembokan kepada kendaraan roda empat yang sering memanfaatkan titik tersebut sebagai tempat parkir,”ujar Kasie Humas Asrul B.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, ada 10 kendaraan berhasil di gembok dan 3 di antaranya telah dibuatkan surat pernyataan oleh Dishub Makassar.
“Kalau pemilik kendaraan mengulangi memarkir disitu, pihak dari Dishub bakal melakukan tilang ditempat, agar mereka mendapatkan efek jerah,”ungkap Asrul
Sebelum kegiatan itu berlangsung, Perumda Parkir Makassar Raya telah melakukan sosialisasi tentang larangan parkir.
Bahkan sudah memasang spanduk imbauan terhadap masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan yang berada di samping RSUD Labuang baji. (**)
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…