oleh

Open BO, Wanita ‘MR’ 29 Tahun Terjaring Razia Dalam Operasi Yustisi Dinas Sosial Kota Makassar

 

WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim memimpin operasi Yustisi bersama Tim gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polrestabes Makassar, Sabtu, (04/12/2021).

Tim bergerak menyisir beberapa tempat persinggahan ataupun penginapan guna melakukan penertiban yustisi.

Pada saat melakukan pemeriksaan di Hotel Grand City Lin yang berlokasi di Jl. AP Pettarani III, tim mengamankan 4 pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri.

Tim kemudian bergerak melanjutkan operasi yustisi di Pondok Elite di Jl. Boulevard. Dan kembali mengamankan 4 pasangan bukan suami istri yang berada di lokasi tersebut.

“Pada operasi yustisi kali ini, tim menemukan ada 8 pasangan yang tidak sah berstatus suami istri, semua yang ditertibkan kemudian dibawa ke Posko Terpadu Dinas Sosial untuk dilakukan assessment mendalam” ujar Kadis Sosial Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim dalam keterangannya.

Dari hasil assessment tersebut kemudian diketahui ada salah satu wanita yang berprofesi sebagai Wanita Panggilan (BO) yakni MR, 29 Tahun.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Eldi Indra Malka kemudian meminta Tim untuk membawa MR ke panti sosial Mattirodecceng untuk dilakukan rehabilitasi selama 6 Bulan.

Sementara pasangan lainnya diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing. (*sn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed