WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Sebagai bentuk kepedulian di tengah masa pandemi, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan potongan pajak sebesar 30 % kepada warga ataupun wajib pajak yang hendak membayar pajak mereka.
Kebijakan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 September hingga 30 September 2021. Ditanyai terkait hal ini, Sekretaris Badan Pendapatan Kota Makassar, Firman H Pagarra, membenarkan terkait kebijakan tersebut, serta adanya syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi dengan melampirkan bukti bukti sertifikat minimal vaksin pertama itu sudah memenuhi syarat (potongan) 30% itu” ujar Firman.
Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, Firman mengatakan bahwa sebanyak 2852 warga sudah mengajukan sekaligus memenuhi syarat sehingga berhak mendapatkan potongan pajak sebesar 30%.
Untuk diketahui, selain di Bank BPD dan kantor pos, Bapenda Kota Makassar sudah menyiapkan 4 titik pembayaran pajak yang merupakan pusat perbelanjaan, diantaranya Mall Nipa, Mall Trans, Mall Panakukang dan Mall Mari, jam pelayanan dari pukul 11.00 hingga 17.00. (**)
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…