WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Sebagai bentuk kepedulian di tengah masa pandemi, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan potongan pajak sebesar 30 % kepada warga ataupun wajib pajak yang hendak membayar pajak mereka.
Kebijakan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 September hingga 30 September 2021. Ditanyai terkait hal ini, Sekretaris Badan Pendapatan Kota Makassar, Firman H Pagarra, membenarkan terkait kebijakan tersebut, serta adanya syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi dengan melampirkan bukti bukti sertifikat minimal vaksin pertama itu sudah memenuhi syarat (potongan) 30% itu” ujar Firman.
Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, Firman mengatakan bahwa sebanyak 2852 warga sudah mengajukan sekaligus memenuhi syarat sehingga berhak mendapatkan potongan pajak sebesar 30%.
Untuk diketahui, selain di Bank BPD dan kantor pos, Bapenda Kota Makassar sudah menyiapkan 4 titik pembayaran pajak yang merupakan pusat perbelanjaan, diantaranya Mall Nipa, Mall Trans, Mall Panakukang dan Mall Mari, jam pelayanan dari pukul 11.00 hingga 17.00. (**)
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…