WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Keberadaan reklame ilegal atau tanpa izin yang ada di kota Makassar, mendapatkan perhatian serta akan ditindak langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Hal ini lantaran reklame ilegal yang terpasang di sejumlah titik, seperti jalan adiyaksa dan pengayoman merugikan daerah karena tidak membayar pajak.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan langkah penertiban telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kedepan, bakal dimasifkan dengan menyasar titik lain secara bertahap.
“Itu yang kemarin dua titik (penertiban) kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost,” ujarnya saat ditemui, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak dari sektor reklame. Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang tanpa mengurus izin.
Selain itu, bagian dari upaya untuk mempercantik Makassar. Dimana reklame ilegal asal pasang dan merusak pemandangan.
“Penertiban reklame ini sebagai upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika,” jelasnya. (*)













Leave a Reply