WAHANA INFOTA MAKASSAR — Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Urgensi SLF Terhadap Keandalan Bangunan Gedung di Kota Makassar”, pada Rabu (03/08/2022), di Golden Tulip Essential Hotel Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari kalangan pengusaha, pengelola bangunan gedung, dan pelaku bisnis di Kota Makassar.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan Kelaikan Fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif, maupun teknis. SLF nantinya harus memiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan bangunan gedung dikota Makassar.
Pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengharapkan melalui para pelaku usaha di Kota Makassar memahami aturan-aturan penyelenggaraan Bangunan Gedung, dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan”
Selanjutnya Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, juga mendorong agar bangunan-bangunan gedung dikota Makassar memiliki Keandalan Bangunan dan memenuhi persyaratan administratif, maupun teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (*)













Leave a Reply