MAKASSAR, – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus menjemput bola terjun langsung kemasyarakat dan kantor kantor.
Salah satunya, petugas Dukcapil menggelar pelayanan langsung di kantor Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kamis (10/8/2023).
Pelayanan yang digelar berupa pengurusan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi warga yang membutuhkan.
Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut : Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua, Buku Nikah, Mengisi Formulir.
Sementara untuk persyaratan Akta Kematian sebagai berikut : KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah, Surat Keterangan Kematian, KTP Pelapor, Mengisi Formulir.
Selain itu pengurusan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website Dukcapil Makassar. (**)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…