WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Dinas Tata Ruang Kota Makassar Membahas Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Insentif dan Disinsentif, Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Kota Makassar Tahun Anggaran 2023.
Forum pembahasan tersebut menghadirkan dia narasumbee yakni Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/BAPENAS, Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenKumham Sulawesi Selatan, Hermadi, SH, MH.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, AP, MH mengatakan, Perwali Insentif dan Disinsentif, menjadi menjadi bagian yang tak terpisahkan, dalam upaya menciptakan tata ruang Kota Makassar, yang efisien berkelanjutan dan berdaya saing.
“Apalagi saat ini, kita sedang menghadapi berbagai tantangan dan kompleksitas, termasuk pertumbuhan penduduk yang pesat, perubahan pada penggunaan lahan, serta pelayanan dan fasilitas kota yang berkualitas,” ujarnya.(*)











Leave a Reply