MAKASSAR – Dalam rapat koordinasi internal, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, juga membahas mengenai Peraturan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kebijakan baru dalam tata ruang.
Aguz Mulia menjelaskan bahwa, PBG sebenarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin pembangunan.
Namun, karena masih tergolong baru, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai PBG.
“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh tim yang bertugas di kecamatan, agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PBG,” ujar Aguz Mulia.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat, dapat memahami manfaat dari PBG dan tata cara pengurusannya.
Dengan demikian, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…