WAHANA INFOTA, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Makassar mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Makassar, Andi Muh Reza mengatakan, kegiatan ini untuk menyebarkan luaskan rancangan produk hukum daerah. Dalam hal ini menerapkan Perda Perizinan tertentu kepada masyarakat.
” Supaya menguatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah di Kota Makassar,”ujarnya dihadapan Sekkot Makassar, Muh Ansar dan para ketua RT-RW perwakilan.
Selanjutnya dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka katanya, tentang percepatan penyusunan regulasi Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Sebab berimplikasi menjadi kerugian terhadap pendapatan asli daerah, karena sampai saat ini Pemerintah Kota Makassar belum menetapkan aturan terkait kedua retribusi diatas.
Oleh karena itu, untuk mendukung Visi dan Misi bapak Wali Kota Makassar dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Bapenda selaku koordinator telah menyusun rancangan peraturan Daerah tentang perizinan memuat substansi terkait retribusi PBG dan Retribusi PTKA,”tuturnya.
Sementara itu, Sekkot Makassar, Muh Ansar menambahkan, jika posisi Kota Makassar yang strategis menjadi salah satu daerah melaju perkembangan ekonominya tumbuh konsisten diatas 8% pertahun.
Pasalnya, jika secara nasional, Kota Makassar termaksud salah satu di Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya rata-rata 5 persen pada tahun dan provinsi Sulawesi Selatan 7 persen pertahun.
“Di Pandemi Covid 19 membawa pengaruh yang fundamental terhadap ekonomi Kota Makassar. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang impresif beberapa tahun sebelumnya di rentang 7,55 sd 8,79 persen. Angka ini masih lebih baik dari perekonomian nasional yang terkontraksi 2,07 persen, tetapi masih dibawa perekonomian Sulsel,”tambahnya.
Pendapatan asli daerah, jelas Ansar, salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah berdasarkan pada prinsip otonomi yang nyata.
“Peranan pendapatan asli daerah dalam keuangan menjadi tolak ukur yang penting pelaksanaan otonomi daerah. Maka semakin besar pula keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi,”tukasnya. (**)
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…