oleh

Aturan Baru Nama KTP, Ini Kata Kepala Dukcapil Makassar

MAKASSAR, – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam, telah melakukan sosialisasi mengenai aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022. Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas syarat pembuatan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Diketahui, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu ditekankan. Salah satunya adalah tentang penulisan nama yang tidak diperbolehkan untuk disingkat.

“Sebagai contoh, nama “Muhammad” tidak boleh disingkat menjadi “Muh” atau “M” saja. Atau Abdul tidak boleh lagi disingkat Abd. Perempuan biasanya Sitti tidak boleh disingkat St,” kata Muhammad Hatim Salam, Senin (31/7/ 2023).

Selain itu, aturan ini juga membatasi panjang nama seseorang, yang tidak diperbolehkan melebihi 40 karakter, termasuk spasi di dalamnya.

Muhammad Hatim Salam juga memberikan penjelasan bahwa bagi warga yang sudah terlanjur menggunakan singkatan atau tanda baca dalam pencatatan nama mereka, tidak perlu khawatir.
Aturan ini tidak akan berlaku surut, artinya nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini berlaku tidak akan mengalami perubahan.

Sebagai pelayan masyarakat, Dukcapil Kota Makassar siap memberikan panduan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai aturan ini.

Kata Hatim adanya sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nama yang akurat dan lengkap dapat meningkat, sehingga nantinya dapat berkontribusi pada pembaruan data kependudukan yang lebih terpercaya dan terstandar.

“Dan yang terpenting semua pengurusan dokumen di Kantor Kependudukan tidak dipungut biaya. “Gratis,” tegas Hatim. (**)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed