WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Kartu AK1 adalah kartu identitas tanda pencari kerja, kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu ini di daerah domisili sesuai yang tertera di KTP.
Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu AK1 ini.
Buat kamu yang berdomisili di Makassar, dan saat ini sedang mencari kerja. Segera dapatkan Kartu AK 1 ini agar status kamu terdata sebagai pencari kerja di Disnaker. Ikuti panduan berikut :
1. Lakukan Pendaftaran online di website resmi Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) Republik Indonesia. Silahkan Klik Disini
2. Setelah melakukan pendaftaran online dengan mengisi biodata di Website Kemnaker, selanjutnya cetak kartu AK 1 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar, di Jln. AP. Pertarani no. 72 Makassar.
Untuk Informasi lebih lanjut, simak gambar dibawah ini.
Segera daftarkan diri kamu. Semoga Sukses. (SN)













Leave a Reply