oleh

Perwali 31 Tahun 2020 Atur Sanksi Pidana dan Penutupan Tempat Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan penanganan covid-19.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor
31 tahun 2020, sanksi itu beragam. Mulai dari teguran hingga sanksi pidana. Bahkan, ada sanksi penutupan tempat usaha.

Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Yusran Yusuf, penerapan perwali itu akan disosialisasikan selama dua hari, Kamis dan Jumat ini.

Sedangkan penerapannya mulai berlaku pada Sabtu (20/06/2020).

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” tegas Yusran Yusuf, Kamis (18/06/2020).

Dia mengingatkan, agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktifitas. Untuk tempat usaha, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan. Anjuran itu berdasarkan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Berikut jenis-jenis sanksi yang diatur dalam Perwali nomor 31 tahun 2020, sesuai dengan pasal 16 hingga pasal 19.

Pasal 16 berbunyi:

1. Setiap orang dan atau badan yang tidak menghindahkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan, dikenakan sanksi mulai dari : a. Sanksi ringan. b. sanksi sedang; dan ringan. c. sanksi berat
2. Sanksi ringan yang sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) huruf a dapat berupa. a. pembinaan; dan b. teguran tertulis
3. Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa : a. Pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadib atau badan. b. Penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan.
4. Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencambutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.

Pasal 17 berbunyi:

1. Memberhentikan roda dua maupun lebih, kapal penyembrangan dan memaksa menurunkan penumpang dan menahan kendaraan dan/atau surat kendaraan yang tidak menghindahkan ketentuan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan;dan
2. Memberhentikan orang yang beraktifitas tidak menggunakan masker untuk selanjutnya dilakukan pembinaan

Pasal 18 berbunyi: Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang Undangan yang berlaku

Pasal 19 berbunyi: Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 Daerah sesuai kewenangannya. (bs)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed