Categories: Pemkot Makassar

Mantan Dirjen Otoda : Status Pencalonan Danny Dibatalkan, Sehingga Mutasi Tak Perlu Izin Tertulis Kemendagri

WAHANA INFOTA – Dianulirnya Pelantikan pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal mendapat tanggapan dari mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono yang juga PJ Gubernur Sulawesi Selatan saat itu.

Saat ditanya keabsahan pelantikan yang dilakukan Danny, Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan pejabat yang dilakukan Danny Pomanto dieranya tak perlu Ijin dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), sebab saat itu Danny bukan lagi kandidat Calon Wali kota petahana dikarenakan pencalonannya telah di Anulir Mahkamah Agung (MA).

“”Pergeseran Eselon III dan IV merupakan kewenangan otonom Wali Kota yang saat itu merupakan kewenangan Danny Pomanto, tidak perlu rekomendasi KASN maupun persetujuan Kemendagri, kecuali bila dilakukan oleh kepala daerah yang menjadi petahana Calon dalam Pilkada. Nah sementara DP bukan lagi calon, sedang untuk Jabatan Pimpinan Pratama (Eselon II), siapapun termasuk Makasar, harus lapor dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Soni dikutip dari Sulselnet.com, Minggu (27/07/19).

Soni kembali menegaskan bahwa mutasi yang terjadi dalam lingkup Eselon III & IV yang dilakukan Danny sama sekali tidak memenuhi unsur yang terkait dalam UU Pilkada yang sedang ramai dibicarakan sebagai aturan yang dilanggar Danny kala itu.

“Saat itu, perubahannya hanya eselon III dan IV, yang ststusnya Danny tidak sedang sebagai calon Petahana karena pencalonannya telah dianulir MA. Dibalik pengaturan yang demikian, 6 bulan sebelum Pilkada tak boleh mutasi kecuali dengan seijin tertulis Mendagri, dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai Petahana Calon kepala daerah memobilisasi dan memanfaatkan birokrasi untuk kemenangan dan kepentingannya sebagai Calon, dan kembali saya pertegas DP bukan lagi Calon saat itu,” jelas Soni.

Beberapa hari lalu telah dilakukan pelantikan pejabat Pemerintah Kota Makassar yang diantaranya eselon II, III dan IV oleh PJ Wali Kota dengan menyusul adanya surat yang dikeluarkan Plt Dirjen Otda Kemendagri dan KASN bernomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019. Dan surat KASN bernomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN lingkup Pemkot Makassar. (**/sn)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

4 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

4 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

1 bulan ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 bulan ago