oleh

Instruksi Mendagri Dasar Pemkot Makassar Batasi Aktivitas Tempat Ibadah

WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Pemerintah pusat telah memetakan kondisi terkini penyebaran covid-19 di seluruh daerah se-Indonesia. Makassar digarisbawahi sebagai daerah yang masuk ke dalam zona oranye.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun mengeluarkan instruksi nomor 17 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Tidak hanya tempat usaha dan kerumunan lainnya, instruksi itu juga mengatur tentang pembatasan aktivitas peribadatan. Dilarang untuk sementara waktu.

Atas dasar itu, Pemkot Makassar menerbitkan surat edaran. Ditandatangani langsung Wali Kota, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.

Sebab Makassar masih dianggap berisiko terhadap penyebaran virus corona.

Danny Pomanto tidak ingin membuat masyarakat resah dengan surat edaran itu. Dia hanya menjalankan instruksi Mendagri.

“Kita tidak larang masyarakat untuk beribadah. Tapi kita patuh terhadap aturan. Kalau sudah zona hijau atau kuning, InsyaAllah tidak ada lagi pembatasan seperti ini,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, kebijakan PPKM itu tegas menyebut, jika daerah yang masuk dalam zona oranye dan merah menjadi perhatian pemerintah pusat.

Narasi jelasnya seperti ini, untuk kota kabupaten pada zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Olehnya, Danny Pomanto mengimbau masyarakat Kota Makassar untuk ikut mematuhi aturan itu. Pemkot Makassar akan berupaya agar kota berjuluk Anging Ammiri ini bisa terlepas dari zona oranye menuju ke zona hijau.

“Tim Detektor akan turun ke wilayah RT/RW untuk menscreening dan memonitor status kesehatan masyarakat di zona RT/RW. Jika sudah zona hijau, InsyaAllah kondisi akan kembali normal,” tuturnya.

Untuk diketahui, surat edaran bernomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, menjadi hangat diperbincangkan warga net.

Sebab, selain tempat ibadah, aktivitas di pusat keramaian lainnya seperti tempat hiburan malam, kafe, restoran dan warkop juga dibatasi.

Aktivitasnya hanya diperbolehkan hingga pukul jam 5 sore atau 17.00 WITA.

Ada pengecualian bagi restoran yang menerapkan sistem pesan antar. Bisa beraktivitas sampai jam 8 malam atau pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WITA. Pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” dikutip dari isi surat edaran tersebut.

“Jam operasional tetap sampai pukul 17.00 WITA, dengan kapasitas 25 persen. Kalau untuk layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 20.00 WITA. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam,” tegas aturan itu.

Kegiatan di perkantoran juga dibatasi. Wajib menerapkan dua sistem, Work From Office (WFO) dan Work From House (WFH). Sistem WFO hanya memperbolehkan jumlah pegawai 25 persen dan WFH 75 persen. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Surat edaran itu juga belum memperbolehkan proses belajar mengajar tatap muka, baik di sekolah, kampus atau pun perguruan tinggi. Diperbolehkan hanya melalui daring atau online.

Aturan ini mulai berlaku sejak surat edaran itu diterbitkan, Selasa 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Camat dan Lurah ditunjuk sebagai pihak untuk mengawasi jalannya surat edaran itu. Berkoordinasi dengan Master Makassar Recover dan Satgas pengendalian covid-19 yang telah dibentuk.

“Pelanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” begini isi surat edaran mempertegas imbauan.

Selain instruksi Mendagri, surat edaran ini juga memiliki dasar hukum lainnya. Yakni, Perda 5/2021 tentang daftar usaha pariwisata, Perwali 51/2020, Perwali 5/2021, dan Keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Keramaian (Raika). (**)

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed