WAHANA INFOTA – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar mengadakan razia kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya.
Operasi tersebut dilakukan di beberapa lokasi, Jl Adhiyaksa, Jl Sultan Hasannudin, dan di Jalan Boulevard, tepatnya di sekitar kawasan Panakkukang Mall pada Kamis, (3/1) ini menjaring sebanyak 14 buah kendaraan bermotor yang terdiri dari 6 Mobil dan 8 Motor yang harus ditertibkan oleh pihak dishub, dikarenakan posisi parkirnya menyalahi aturan.
Plt Kadis Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Anand, selain menertibkan beberapa kendraan, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar juga melakukan Sentuh Hati kepada para pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan bermotor dalam bentuk sosialisasi masalah Ketertiban Umum.
“terciptanya ketertiban umum untuk memberi kenyamanan pada semua pengguna jalan, baik yang sedang berkendara, maupun para pejalan kaki” kata Iqbal.
Demi terciptanya ketertiban umum di tengah masyarakat, Dishub akan terus melakukan sosialisasi terkhsus kepada para pengguna jalan, agar kiranya mematuhi segala peraturan-peraturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat yang kemudian bisa menganggu kelancaran lalu lintas, pun kenyamanan para pejalan kaki. (SN)













Leave a Reply