WAHANA INFOTA – Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut merujuk pada surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Melalui Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar tersebut menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang sebelumnya dimutasi oleh Danny.
Pengembalian tersebut setelah dilakukan evaluasi dan penataan kembali terkait 40 SK Walikota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 lalu. Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
“Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian,” kata Gubernur Nurdin Abdullah yang membacakan rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Lingkungan Pemkot Makassar saat upacara Hari Kedisiplinan Nasional Tingkat Forkopimda Kota Makassar di lapangan Karebosi, Rabu (17/7).
Menanggapi hal tersebut, pakar pemerintahan dan keuangan Bastian Lubis merasa heran dengan pemberitaan serta mempertanyakan pembatalan 40 SK wali kota Danny tersebut. “Saya baca. Bahaya ini. Bisa meresahkan para pegawai,” ujarnya.
Bastian Lubis menilai pembatalan SK ini tidak sesuai dengan tata kelola negara yang baik karena akan memberikan dampak yang besar dan serius. “Pembatalan ini tidak sesuai tata kelola negara,” ucapnya. Menurutnya, para ASN yang telah berprestasi, menerima penghargaan, dan berkinerja terbaik dianggap abal-abal dengan adanya pembatalan ini.
“Masa’ sudah menerima penghargaan, prestasi kinerja terbaik, dibatalkan. Bertentangan itu. Jadi penghargaan dan prestasi itu abal-abal,” jelas Bastian.
Sehinga dia menilai, pembatalan SK ini akan menimbulkan dampak besar dan serius bagi seluruh tatanan di pemerintahan Kota Makassar, diantaranya instabilitas yang berdampak pada pelayanan publik. “Baru saja Wapres JK memberikan Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha yang diniai dan dievaluasi selama 3 tahun berturut-turut untuk 881 indikator kepada Pj Wali Kota Makassar. Jadi ASN semua yang telah berprestasi dalam kinerja mau dianulir pengangkatannya atas rekomendasi KASN ini berdampak instabilitas terhadap iklim kerja di pemkot yang berdampak pada pelayanan publik,” tambahnya.
Karena menurutnya penghargaan yang diterima Pemkot Makassar selama ini sudah benar, sehingga dampak serius lainnya adalah bisa menghancurkan birokrasi di Pemkot Makassar. “Penghargaan ini sudah benar. KASN ini tidak bisa dituruti, apalagi menyangkut ribuan ASN yang dibatalkan, bisa menghancurkan birokrasi di Makassar,” tegasnya.
Dampak besar dan serius lainnya adalah pada pemborosan hingga kerugian keuangan daerah. Menurutnya, seluruh kegiatan yang telah dilakukan ASN yang dibatalkan akan dianggap illegal. Hal ini berdampak pada kerugian dan pemborosan keuangan daerah. Mempertimbangkan dampat besar dan serius tersebut, Bastian Lubis menganggap rekomendasi KASN ini sebaiknya tidak dijalankan. “Ini lebih banyak dampak buruknya dibanding dampak positifnya,” tutupnya.(**)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…