oleh

Pihak Kelurahan Tamalanrea Jaya Layangkan Surat Teguran Untuk PK5 Yang Berjualan Di Bahu Jalan

WAHANA INFOTA – Dalam rangka menerapkan ketertiban umum di lingkup wilayah Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Hj. Nurmi didampingi Staf kelurahan memberikan surat teguran kepada pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan  Selasa, (25/06/2019).

Nurmi menyebut bahwa ini merupakan surat teguran yang pertama yang diberikan kepada para pedangang, agar kiranya mendapatkan perhatian untuk tidak lagi menjadikan bahu jalan untuk berjualan.

“Penertiban PK5 di Jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk wilayah Kelurahan Tamalanrea Jaya sekaligus memberi surat teguran 1 (pertama) sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kecamatan Tamalanrea menegakkan Perda dan Perwali tentang PK5 yang jelas dilarang berjualan diatas bahu jalan sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan” tegas Nurmi.

Sebagaimana diketahui, kehadiran para pedagang yang seringkali memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan sangat mengganggu khususnya pada para pengguna jalan dalam hal ini para pejalan kaki dan berpotensi membuat kemacetan. Bahu jalan semestinya menjadi tempat yang tidak dijadikan tempat berjualan juga dikarenakan cukup beresiko bagi aktifitas para pedagang itu sendiri. (SN)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed