Categories: MAKASSAR TA'

Pembebasan Lahan Waste To Energi Diduga Salah Bayar, Mahasiswa Minta IAS Diperiksa

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Di zaman wali kota Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pernah membebaskan lahan seluas 12 hektare (ha).

Pembebasan lahan itu disebut-sebut untuk pembangunan waste to energi. Tepatnya dilakukan pada tahun 2013 lalu. Lokasinya berada di Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat menduga, ada aroma korupsi saat lahan itu dibebaskan.

Mereka yang berjumlah puluhan mahasiswa itu pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera memeriksa IAS. Karena IAS dianggap bertanggung jawab saat itu, selaku Wali Kota Makassar.

Desakan itu mereka aspirasikan di depan Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (10/08/2020) siang tadi.

“Kami minta kepada Kajati Sulsel untuk bersikap. Memeriksa mantan wali kota. Kami duga ada kesalahan pada pembayaran tanah itu,” ungkap Dedi Arsandi tegas, selaku Koordinator Aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya, dia menduga, kerugian negara saat itu mencapai kurang lebih Rp240.000.000.000. Itu kata dia, jika pembelian tanah disesuaikan oleh nilai NJOP di tahun 2013 lalu.

Nilai NJOP, lanjut Dedi, saat itu hanya diperkirakan hanya Rp100.000 per meter. Hanya saja, pemerintah kota saat itu melakukan transaksi dengan nilai di atasnya, berkisar Rp600.000 per meternya.

“Total pembayaran saat itu kami duga hanya Rp72 miliar. Juga diduga pembayarannya bukan ke ahli waris. Dan ternyata, setelah diukur luas tanah (lahan) hanya 8 ha. Potensi kerugian negara 120.000 meter x Rp2.000.000 (harga pasar 2019) = Rp240.000.000.000,” jelas Dedi menuntut aparat mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

Dia juga menambahkan, proses pembebasan lahan itu dilakukan saat M Sabri masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan. M Sabri saat ini diketahui adalah Asisten 1 Sekretariat Kota Makassar.

“Kami juga desak agar Lurah dan Camat saat itu turut diperiksa,” tutupnya tegas.

Aksi serupa juga pernah dilakukan Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat pada Kamis (23/07/2020) lalu. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

1 bulan ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 bulan ago