Categories: MAKASSAR TA'

Pembebasan Lahan Waste To Energi Diduga Salah Bayar, Mahasiswa Minta IAS Diperiksa

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Di zaman wali kota Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pernah membebaskan lahan seluas 12 hektare (ha).

Pembebasan lahan itu disebut-sebut untuk pembangunan waste to energi. Tepatnya dilakukan pada tahun 2013 lalu. Lokasinya berada di Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat menduga, ada aroma korupsi saat lahan itu dibebaskan.

Mereka yang berjumlah puluhan mahasiswa itu pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera memeriksa IAS. Karena IAS dianggap bertanggung jawab saat itu, selaku Wali Kota Makassar.

Desakan itu mereka aspirasikan di depan Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (10/08/2020) siang tadi.

“Kami minta kepada Kajati Sulsel untuk bersikap. Memeriksa mantan wali kota. Kami duga ada kesalahan pada pembayaran tanah itu,” ungkap Dedi Arsandi tegas, selaku Koordinator Aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya, dia menduga, kerugian negara saat itu mencapai kurang lebih Rp240.000.000.000. Itu kata dia, jika pembelian tanah disesuaikan oleh nilai NJOP di tahun 2013 lalu.

Nilai NJOP, lanjut Dedi, saat itu hanya diperkirakan hanya Rp100.000 per meter. Hanya saja, pemerintah kota saat itu melakukan transaksi dengan nilai di atasnya, berkisar Rp600.000 per meternya.

“Total pembayaran saat itu kami duga hanya Rp72 miliar. Juga diduga pembayarannya bukan ke ahli waris. Dan ternyata, setelah diukur luas tanah (lahan) hanya 8 ha. Potensi kerugian negara 120.000 meter x Rp2.000.000 (harga pasar 2019) = Rp240.000.000.000,” jelas Dedi menuntut aparat mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

Dia juga menambahkan, proses pembebasan lahan itu dilakukan saat M Sabri masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan. M Sabri saat ini diketahui adalah Asisten 1 Sekretariat Kota Makassar.

“Kami juga desak agar Lurah dan Camat saat itu turut diperiksa,” tutupnya tegas.

Aksi serupa juga pernah dilakukan Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat pada Kamis (23/07/2020) lalu. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

6 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Terpilih sebagai Ketua Umum HMPS PAP FIS-H UNM Periode 2026–2027, Ini Visi Ari Razak

MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…

6 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Pojok Antero : Segelas Kopi Untuk Peradaban

Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…

2 minggu ago
  • Nasional

Pojok Antero : Pulang

Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…

2 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Angkatan 78 UINAM Posko 8 Desa Tellu Boccoe Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

KOMPAS Biringkanaya Ajak Bantu Sesama Melalui Donor Darah

WAHANA INFOTA, MAKASSAR -  Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…

3 minggu ago