oleh

PD Pasar Makassar Raya MoU Bersama Kejari Kota Makassar

WAHANA INFOTA – Makassar, – Mengantisipasi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, perusahaan daerah PD Makassar Raya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.

Dengan mejalin kerjasama, maka Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Syafrullah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Dicky S menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Senin. (17/12/18)

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Syafrullah mengatakan, PD pasar dalam pengelolaan pasar di Makassar akan melakukan koordinasi tentang persoalan hukum dengan kejaksaan negeri makassar. Jasa bantuan hukum dan tindakan hukum lain akan diberikan oleh kejaksaan negeri makassar.

“Tata cara pemberian jasa, berdasarkan permintaan dari PD Pasar makassar raya dalam berbagai hal yakni pendampingan hukum terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,”pungkas Syafrullah

Sementara Kejari Makassar Dicky S, dalam sambutannya, menyatakan diharapkan ada smangat yang tinggi dalam kegiatan hari ini. Kajari berharap kedua pihak bisa memahami tupoksi masing masing seperti kejaksaan siap untuk dimintai pertimbangan dan bantuan hukum.

“Banyak aset pasar termasuk pasar sentral Makassar yang harus dijaga dengan baik karena pasar menjadi aset daerah dan menjadi atensi dari pemerintah kota Makassar,” ungkap Dicky

“Pd pasar ke depan diharapkan memiliki kontribusi yang besar terhadap pemerintah kota Makassar. Kajari minta kerjasama ini dengan baik. Jika pidana diluar dari kerjasama ini. Kajari mengaku tidak usah khawatir dengan persoalan hukum jika pd pasar punya kekuatan hukum,”pungkasnya (*SN)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed