Categories: MAKASSAR TA'

Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani, Diduga Melanggar Izin Andal Lalin

WAHANA INFOTA – Makassar, – Diketahui sejumlah perusahaan yang berlokasi baik di jalan akses provinsi maupun kota yang ada di Kota Makassar diketahui dari data yang dihimpun awak media online bahwasanya pihak para pelaku usaha tak megantongi izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).

Dari pantauan awak media dan hasil investigasi dilapangan dan instansi terkait, beberapa perusahaan tersebut sudah diingatkan bahkan secara administrasi telah diingatkan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Sulsel agar segera melengkapi dokumen Andal Lalinnya, dikarenakan akan menimbulkan Kamseltibcar lantas. Sesuai Undang-undang yang diatur dalam aturan andal lalin yakni, UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100.”

Dari data yang dihimpun hasil investigasi dan keterangan dari pihak Ditlantas Polda Sulsel yang menangani terkait izin andal lalin, bahwa Mercure Nexa Hotel yang berada di Jl. A.P. Pettarani No. 4, Gn. Sari Kec. Rappocini Kota Makassar, diketahui belum mengantongi izin andal lalin, hingga hotel tersebut akan segera dilounching.

Kasubdit Kamsel, AKBP Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi Senin (12/08/19) malam menjelaskan, “pihaknya kini tengah gencar menegur dan menyurati sebagai memperingatkan perusahaan yang tak kantongi izin Andal Lalin di Kota Makassar. Katanya.

Lanjut kata Reza, Walaupun dengan keterbatasan anggota, kamipun terus melakukan kroscek ke palanggaran terkait adanya sejumlah usaha yang belum mengantongi izin andal lalin dan Izin yang sudah kadaluarsa. Jika ada pemilik usaha tidak memiliki dokumen andal lalin, kita tegur per surat. Jika membandel apalagi tempat usahanya menimbulkan Kamseltibcar lantas, kita tutup akses tempat usahanya. Dan kita persurat ke Pemprop/Pemkot agar ditutup atau dicabut izin usahanya. Tegasnya kepada awak media.

Hingga berita ini terbit, pihak dari para pelaku usaha/perusahaan sampai saat ini, belum memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi berkali-kali.(Wn/Sn)

Redaksi 5

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

2 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

4 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

4 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

4 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 bulan ago