Categories: HukumKriminalMAKASSAR TA'

Makassar : Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milaran, Beginilah Modus Operandinya

WAHANA INFOTA – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan terjatuh juga. Sekiranya, pribahasa tersebut bisa menggambarkan nasib seorang wanita yang berprofesi sebagai teller di salah satu bank di Kota Makassar,  RIKA DWI, 28 tahun.

Rika diringkus Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel dikarenakan telah melakukan tindak pidana Perbankan. Rika yang diketahui menjabat sebagai teller di Kantor BRI unit Toddopuli telah mengambil uang nasabah hingga milyaran rupiah dengan menggunakan modus operandi sebagmana mana diuraikan dalam Press Release Polda Sulsel.

Tersangka Rika, Mengambil uang dengan cara tidak menyetorkan semua uang Nasabah ke Sistem BRI. Ketika nasabah kemudian menarik uangnya, maka tersangka menarik uang melebih jumlah nominal dari penarikan nasabahnya. Pula diketahui, jumlah nasabah yg ditarik dananya sebanyak 47 org nasabah yg jumlahnya sebesar Rp 2,3 M.

Rika juga membuat buku Rekening yang tidak dicetak melalui sistem BRINET tapi dicetak menggunakan microsof Exel yg telah dibuat oleh Tsk, sehingga nasabah tidak mengetahui setoran atau saldo yg ditarik telah diambil oleh Tsk sebanyak 47 nasabah dari 50 buku rekening.

Tersangka Melakukan penarikan tunai dengan menggunakan slip penarikan degan memalsukan tanda tangan Nasabah kemudian diinput dalam sistem BRINET BRI seolah olah ada penarikan tunai yg dilakukan oleh Nasabah BRI.

Mengambil sebagian atau seluruh dana yg disetorkan atau ditarik tunai oleh Nasabah melalui TSK pada saat sebagai teller.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan aksi pelaku ini diperkirakan terjadi sejak bulan april 2018, hingga terungkap di Januari “Pelaku telah melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019,” sebutnya.

Diketahui, Rika ditangkap di Hotel Gammara pada Sabtu, 26 Januari 2019, tersangka melanggar Pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998, dengan ancaman hukuman pidana 5 s/d 15 tahun penjara. (SN)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Tuntaskan Upgrading, LPM Penalaran UNM Dorong Pengurus Implementasikan Nilai Penalaran dalam Kepengurusan LPM Penalaran UNM

WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…

4 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Perkuat Kapasitas Organisasi, LPM Penalaran UNM Resmi Buka Upgrading Pengurus Harian Periode 2025/2026

MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…

4 hari ago
  • MAKASSAR TA'
  • SKPD

Bertemu Di Balaikota, Walikota Makassar Dan Dubes Finlandia Bahas Hal Ini

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…

4 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Seru dan Penuh Kebersamaan, Turnamen Padel Jubel 2026 IKA17MKS Hadirkan 120 Pertandingan

MAKASSAR – Ikatan Alumni SMAN 17 Makassar (IKA17MKS) sukses menggelar Internal Tournament Padel Jubel 2026 sebagai ajang silaturahmi lintas angkatan…

4 minggu ago
  • Nasional

Pemkot Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda di Penghujung Ramadan

WAHANA INFOTA, MAKASSAR,- Di penghujung bulan suci Ramadan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika…

4 minggu ago
  • Nasional

Waspada Setelah Puasa, Dokter Koboi Ingatkan Lonjakan Diabetes, Hipertensi, dan Kolesterol Saat Pasca Lebaran

JAKARTA — Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi saat yang penuh kebahagiaan, silaturahmi, dan kehangatan keluarga Namun di balik…

1 bulan ago