oleh

Ketua Relawan Pendidikan Sulawesi Usul Ke Gubernur dan PJ Walikota Tahun 2020 Pengawai Kontrak Di Gaji Sesuai UMP/UMK

WAHANA INFOTA – Makassar,- Ketua Umum Organisasi Relawan Pendidikan Sulawesi meminta kepada Gubernur dan PJ Walikota agar tahun 2020 pegawai kontrak harus mendapatkan gaji sesui UMP, menurut “Muskar” ini sangat merugikan para pegawai kontrak kalau sampai hari ini mereka tidak di bayar sesui UMP. penentuan upah minimum provinsi dan kota dan kab (UMP) merugikan pekerja karena dianggap tidak sesuai kebutuhan pekerja, karena ini harus sesuai kedepannya, makanya kami minta 2020 semua pegawai kontrak harus mendapatkan gaji yang layak, jelasnya.

Menurut ketua kpmp sulsel, penentuan upah minimum dilakukan berdasarkan asumsi makro pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Makanya, para pekerja menuntut penentuan upah minimum dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Sementara dikabupaten kota sama sekali pegawai kontrak di upah tidak sesui ump/umk.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3,5 persen per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pertahun. Dengan begitu, peningkatan upah bagi pekerja akan sangat kecil yakni hanya kurang dari 10 persen.

Menurut dia, penghitungan inflasi tidak mencerminkan harga maupun jenis barang di lapangan yang dibutuhkan pekerja.

Intinya, lanjut dia, keputusan peningkatan upah bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 89 ayat (2) bahwa upah minimum diarahkan mencapai kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kalau pemerintah menghitung standar hidup layak, maka sulawesi selatan dan kab/ kota akan mengaji seluruh pegawai kontraknya sesuai ump/umk, “jelas muskar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019). (*Sn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed